UNIT USAHA

"Beramal sambil Belanja"

MINA

TOKO MINA adalah unit usaha milik Panti Asuhan di bawah naungan
Yayasan Wachid Hasyim Surabaya.

MENGAPA MENDIRIKAN TOKO MINA ?

Yayasan mendirikan dan mengelola 3 (tiga) panti asuhan untuk fakir miskin yatim piatu dhuafa’, yaitu :
  • PA. Wachid Hasyim (khusus putra)
    lokasi Jl. Rungkut Menanggal 40 Surabaya - didirikan tahun 1972
  • PA. Khairiyah Hasyim (khusus putri)
    lokasi Jl. Sidotopo Wetan Baru 34 Surabaya - didirikan tahun 1978
  • PA. Uswah (khusus putri)
    lokasi Jl. Raya Kendung 81 - 83 Surabaya - didirikan tahun 2007

Dalam mengelola ketiga PA. tersebut di atas, para pendiri yayasan mengamanahkan bahwa TIDAK BOLEH MEMINTA-MINTA SUMBANGAN dalam bentuk apa pun untuk kebutuhan ketiga panti tersebut.

Dalam perkembangannya untuk menunjang kebutuhan operasional pengasuhan anak – anak panti, didirikanlah unit usaha, yaitu Toko Mina.

Artinya, Toko Mina adalah usaha panti asuhan di bawah Yayasan Wachid Hasyim Surabaya.









Toko Mina mempunyai Tagline yaitu

"Beramal sambil Belanja"

Artinya pengunjung yang membeli atau belanja di Toko Mina ikut beramal untuk keberadaan dan kegiatan Panti Asuhan.

Mina juga berarti Membekali INdividu Anak. Anak yang dimaksud disini adalah anak asuh Panti Asuhan di lingkungan Yayasan Wachid Hasyim, untuk dilatih bekerja di Toko Mina dengan harapan, agar anak-anak asuh ini supaya senang bekerja dan berperilaku senang bekerja, ini akan menjadi modal bagi anak dalam menjalani kehidupannya kelak di masa depan.



Toko Mina yang pertama didirikan pada tahun 1993, Alhamdulillah sampai tahun 2021 telah memiliki 7 Toko :

  • Toko Mina 1 : JI. Sidotopo Wetan 1 Luar No. 37 Surabaya.
  • Toko Mina 2 : JI. Rungkut Menanggal No. 40 Surabaya.
  • Toko Mina 3 : JI. Raya Kendung No. 81-83 Surabaya.
  • Toko Mina 4 : JI. Sidotopo Wetan 1 Luar No. 48 Surabaya.
  • Toko Mina 5 : JI. Sidatopo Wetan Baru No. 30-32 Surabaya.
  • Toko Mina 6 : JI Sidotopo Wetan Mulia Madya No. 27 Surabaya.
  • Toko Mina 7 : Perum. Wisata Semanggi Blok K 12-14 Surabaya.


-TATA KELOLA TOKO MINA-

  • Penghasilan Toko Mina secara prioritas digunakan untuk : operasional toko, kebutuhan operasional panti (anak asuh, pengasuh dan pengurus panti)
  • Tiap tahun Toko Mina diwajibkan mengeluarkan zakat dan shodaqoh sesuai syari’at dan kondisi penghasilan (jumlahnya bisa jadi tidak sama per tahunnya).
  • Lahan / area lokasi tempat Toko Mina serta halamannya adalah untuk kegiatan layanan jual beli, TIDAK UNTUK : penitipan parkir (non konsumen, non supplier), peminta-peminta dan sebagainya.
  • Toko Mina TIDAK MEMUNGUT BIAYA PARKIR kepada konsumen dan supplier sebagai bentuk pelayanan terhadap tamu.
  • Sekiranya ada permintaan partisipasi dari warga sekitar terhadap suatu kegiatan, maka Toko Mina diperbolehkan memberikan kontribusinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu, misalnya dengan ketersediaan barang dan kelapangan finansial dengan mengacu kepada prioritas pemenuhan kebutuhan sebagaimana pada point di atas.